BKPSDM sebagai Produsen Data Metadata Statistik Sektoral Kab. Cilacap
Terkait
Menyambut masa purna tugas dengan sehat dan bahagia
PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI PPPK KABUPATEN CILACAP TAHUN 2024
198 PEGAWAI IKUTI PEMETAAN TALENTA JABATAN PENGAWAS
Peringati Hari Sumpah Pemuda, BKPSDM Kabupaten Cilacap Kirimkan Regu Terbaik dalam Lomba Gerak Jalan
Sosialisasi Program TAPERA dan Pemutakhiran Data Peserta
CILACAP - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap salah satu produsen data metadata statistik sektoral Kabupaten Cilacap yang menghasilkan data kepegawaian sesuai dengan prinsip SDI. Mengawali proses penyusunan metadata statistik sektoral Kabupaten Cilacap, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Sosialisasi Metadata Statistik Kabupaten Cilacap Tahun 2024 di Ruang Rapat Diskominfo, Kamis (30/5/2024).
Di hadapan para pengelola data/perencanaan dari masing-masing OPD di Kabupaten Cilacap, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Supriyanto menjelaskan pentingnya metadata statistik dalam pengumpulan, analisis dan interpretasi data statistik.
“Metadata dapat menguraikan panduan dan pedoman pengumpulan data yang konsisten, termasuk format, skala pengukuran dan variable yang harus dicatat. Hal ini memastikan bahwa data dikumpulkan dengan cara yang seragam dan dapat dibandingkan dengan data lainnya,” katanya.
Kemudian Statistisi Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap, Duto Sulistiyono selaku narasumber menjelaskan bahwa setiap pelaksana nantinya metadata statistic sectoral untuk dimasukan ke dalam aplikasi “INDAH-Indonesia Data Hub” milik BPS selaku Pembina Metadata.
Ada tiga formulir yang harus dilengkapi setiap OPD yaitu Formulir Metadata Statistik Kegiatan yang merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik. Selanjutnya Metadata Statistik Variable yang akan memberikan penjelasan mengenai variable yang dikumpulkan suatu kegiatan statistik. Formulir terakhir yakni Metadata Statistik Indikator yang merupakan suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan informasi yang melekat pada indikator yang dihasilkan dari suatu kegiatan statistik.
Setiap OPD mengumpulkan data dalam tiga formulir tersebut ke Dinas Komunikasi dan informatika selaku walidata, yang selanjutnya akan diinput ke aplikasi “INDAH-Indonesia. Kemudian BPS akan memeriksa dan mengesahkan metadata statistic untuk dapat dipublikasikan.
Partisipasi aktif BKPSDM sebagai produsen data diharapkan dapat mengefisiensi anggaran, peningkatan nilai organisasi tentang tata kelola informasi, memudahkan interpretasi data dan ketepatan perumusan kebijakan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Di hadapan para pengelola data/perencanaan dari masing-masing OPD di Kabupaten Cilacap, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Supriyanto menjelaskan pentingnya metadata statistik dalam pengumpulan, analisis dan interpretasi data statistik.
“Metadata dapat menguraikan panduan dan pedoman pengumpulan data yang konsisten, termasuk format, skala pengukuran dan variable yang harus dicatat. Hal ini memastikan bahwa data dikumpulkan dengan cara yang seragam dan dapat dibandingkan dengan data lainnya,” katanya.
Kemudian Statistisi Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cilacap, Duto Sulistiyono selaku narasumber menjelaskan bahwa setiap pelaksana nantinya metadata statistic sectoral untuk dimasukan ke dalam aplikasi “INDAH-Indonesia Data Hub” milik BPS selaku Pembina Metadata.
Ada tiga formulir yang harus dilengkapi setiap OPD yaitu Formulir Metadata Statistik Kegiatan yang merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik. Selanjutnya Metadata Statistik Variable yang akan memberikan penjelasan mengenai variable yang dikumpulkan suatu kegiatan statistik. Formulir terakhir yakni Metadata Statistik Indikator yang merupakan suatu metadata yang dikumpulkan dalam kaitannya dengan informasi yang melekat pada indikator yang dihasilkan dari suatu kegiatan statistik.
Setiap OPD mengumpulkan data dalam tiga formulir tersebut ke Dinas Komunikasi dan informatika selaku walidata, yang selanjutnya akan diinput ke aplikasi “INDAH-Indonesia. Kemudian BPS akan memeriksa dan mengesahkan metadata statistic untuk dapat dipublikasikan.
Partisipasi aktif BKPSDM sebagai produsen data diharapkan dapat mengefisiensi anggaran, peningkatan nilai organisasi tentang tata kelola informasi, memudahkan interpretasi data dan ketepatan perumusan kebijakan serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.